SEJARAH PEMBENTUKAN DAN SUMBER HUKUM ISLAM
SEJARAH PEMBENTUKAN DAN SUMBER ISLAM
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata
kuliah fiqih
Dosen pengampu Juli Dermawan,
S.Pd.i., M.Pd.i

Disusun Oleh:
1.
Eki
Wijayanti (63020160124)
2.
Ali
Mustopa (63020160125)
3.
Rr
Irish Reza Meidhiyanti (63020160126)
EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI dan BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA
2016
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam kehidupannya manusia tidak
akan terlepas dari yang namanya hukum,baik dari Tuhan yang diturunkan melalui
perantara nabi maupun rasul yang menerima wahyu-Nya ataupun hukum yang dibuat
oleh manusia itu sendiri yang meliputi hukum negara,adat dan
lainnya.Hukum-hukum tersebut dibuat diciptakan tidak lain hanya untuk menata
dan mengatur kehidupan manusia itu sendiri.
Islam merupakan sumber hukum dan
pemikiran dimana Rasullullah hidup beberapa saat di mekkah untuk menyiarkan dan
mengingatkan kepada penduduk mekkah hanya untuk menyembah Allah semata dan
mninggalkan sesembahan selainNya,dan setelahnya berpindah ke Madinah untuk
meneggakan pilar hukum islam yang berdiri tegak diatas fondasi utama berupa
Al-Quran dan As-Sunah.pada masa inilah sejarah pembentukan dan sumber hukum
islam terlembagakan dibawah pimpinan rasul yang mulia Muhammad SAW.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah
sejarah terbentuknya hukum-hukum Islam?
2.
Apa
saja yang menjadilandasan sumber hukum Islam?
3.
Apa saja Macam-macam hukum Islam?
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk
mengetahui sejarah terbentuknya hukum-hukum Islam.
2.
Untuk
mengetahui hal yang menjadi landasan sumber hukum Islam.
3.
Untuk
mengetahui macam-macam hukum Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Pembentukan Hukum Islam
Sejarah
pembentukan hukum Islam sejak zaman Rasulullah SAW sampai zaman moderen. Dalam
menyusun sejarah pembentukan dan pembinaan hukum (fiqh) Islam, di kalangan
ulama fiqh kontemporer terdapat beberapa macam pandangan.Pandangan pertama,
periodisasi pembentukan hukum (fiqh) Islam oleh Syeikh Muhammad Khudari Bek
dalam bukunya, Tarikh Tasyri' al-Islami (Sejarah Pembentukan Hukum Islam). Ia
membahagi masa pembentukan hukum (fiqh) Islam dalam enam periode, yaitu:
1.
Periode awal,sejak Muhammad bin
Abdullah diangkat menjadi rasul
2.
Periode para sahabt besar
3.
Periode sahabat kecil dan tabiin
4.
periode awal abad ke-2 H sampai
pertengahan abad ke-4 H
5.
periode berkembangnya mazhab dan
munculnya taklid mazhab
6.
periode jatuhnya Baghdad
(pertengahan abad ke-7 H oleh Hulagu Khan 1217-1265) sampai sekarang.
Secara lengkap periodisasi sejarah pembentukan hukum
Islam menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa adalah sebagai berikut.
Periode Pertama: masa Rasulullah SAW. Pada periode
ini. kekuasaan pembentukan hukum berada di tangan Rasulullah SAW. sumber hukum
Islam ketika itu adalah Al-Qur'an.
Periode Kedua: masa al-Khulafa' ar-Rasyidin (Empat
Khalifah Besar) sampai pertengahan abad ke-l H. Pada zaman Rasulullah SAW para
sahabat dalam menghadapi berbagai masalah yang menyangkut hukum senantiasa
bertanya kepada Rasulullah SAW. setelah ia wafat, rujukan untuk tempat bertanya
tidak ada lagi. Oleh sebab itu, para sahabat besar melihat bahwa perlu
dilakukan ijtihad apabila hukum untuk suatu persoalan yang muncul dalam
masyarakat tidak ditemukan di dalam Al-Qur'an atau sunah Rasulullah SAW.
Periode Ketiga: pertengahan abad ke-1 H sampai awal
abad ke-2 H. Periode ini merupakan awal pembentukan fikih Islam. Sejak zaman
Usman bin Affan (576-656), khalifah ketiga, parasahabatsudah banyak yang
bertebaran di berbagai daerah yang ditaklukkan Islam. Masing-masing sahabat
mengajarkan Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW kepada penduduk setempat.
Periode Keempat pertengahan abad ke-2 sampai
pertengahan abad ke-4 H. Periode ini disebut sebagai periode gemilang karena fikih
dan ijtihad ulama semakin berkembang. Pada periode inilah muncul berbagai
mazhab, khususnya mazhab yang empat, yaitu Madzhab Maliki, Syafi’i, Hambali dan
Hanafi.
Periode Kelima: pertengahan abad ke-4 sampai
pertengahan abad ke-7 H. Periode ini ditandai dengan menurunnya semangat
ijtihad di kalangan ulama fikih, bahkan mereka cukup puas dengan fikih yang
telah disusun dalam berbagai mazhab. Ulama lebih banyak mencurahkan perhatian
dalam mengomentari, memperluas atau meringkas masalah yang ada dalam kitab
fikih mazhab masing-masing.
Periode Keenam: pertengahan abad ke-7 H sampai
munculnya Majallah al-Al:Ahkam al-'Adliyyah pada tahun 1286 H. Periode ini
diawali dengan kelemahan semangat ijtihad dan berkembangnya taklid serta
ta'assub (fanatisme) mazhab.
Periode Ketujuh: sejak munculnya Majallah al-AlAhkam
al- 'Adliyyah sampai sekarang. Ada tiga ciri pembentukan fikih Islam pada
periode ini, yaitu:
1.
Munculnya Majallah al-Al-Ahkam
al-'Adliyyah sebagai hukum perdata umum yang diambilkan dari fikih Mazhab
Hanafi.
2.
Berkembangnya upaya kodifikasi hukum
Islam
3.
Munculnya pemikiran untuk
memanfaatkan berbagai pendapat yang ada di seluruh mazhab, sesuai dengan
kebutuhan zaman. [1]
B.
Sumber Hukum Islam
1.
Al-Qur’an
a.
Pengertian
Al-Qur’an
Secara bahasa Al-Qur’an berarti sesuatu yang dibaca
atau bacaan. Sedangkan secara istilah Al-Qur’an berarti kalamullah yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad S.A.W (dalam bahasa arab) yang sampai kepada
kita secara mutawattir (ditulis dalam mushaf, diawali dengan Q.S. Al-Fatihah
dan diakhiri Q.S. An-Naas), membacanya berfungsi sebagai ibadah, dan merupakan hidayah (petunjuk) bagi
umat manusia.
b.
Kedudukan
Al-Qur’an sebagai sumber hukum islam
Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi
yaitu sebagai sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk
dan berpedoman kepadanya. Al-Qur’an juga memiliki kedudukan sebagai sumber dari
segala hukum baik di dunia maupun di akhirat kelak. Beberapa ayat dalam
Al-Qur’an juga menyebutkan bahwa Al-Qur’an merupakan kitab yang berisi petunjuk
dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Hukum-hukum dalam Al-Qur’an
bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, namun ada pula yang masih bersifat umum dan perlu
pemahaman lebih dalam.
2.
Hadist
(sunnah)
a.
Pengertian
hadist (sunnah)
Secara bahasa berarti perkataan atau ucapan.
Sedangkan secara istilah berarti segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan
(taqwir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad S.A.W.
Perbedaan antara hadist dan sunnah menurut ulama
hadist adalah hadist merupakan ucapan dan perkataan Rasulullah S.A.W, sedangkan
sunnah merupakan segala yang dilakukan Rasulullah yang menjadi sumber hukum
islam.
b.
Kedudukan
hadist (sunnah) sebagai sumber hukum islam
Kedudukannya berada satu tingkat dibawah Al-Qur’an,
yang berarti jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam Al-Qur’an,
maka yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadist tersebut.
3.
Ijma’
Ijma’
adalah kesepakatan para ahli fiqih dalam sebuah periode tentang suatu masalah
setelah wafatnya Rasulullah tentang suatu urusan agama.
Contoh, penyembelihan hewan tanpa menyebut asama
Allah, jual beli buah yang belum berumur.
4.
Qiyas
Qiyas
adalah memberlakukan suatu hukum yang sudah ada nasnya kepada hukum yang belum
ada nasnya berdasarkan kesamaan illat.
Contoh, khamr, illatnya karena memabukkan.[2]
C.
Macam-macam hukum Islam
A.
Hukum
taklifi
Hukum taklifi adalah hukum yang menghendaki dilakukannya suatu
pekerjaan oleh mukallaf, atau melarang mengerjakannya, atau melakukan pilihan
antara melakukan dan meninggalkannya.
Hukum taklifi dibagi menjadi 5 yaitu:
1.
wajib
Para ahli ushul memberikan definisi wajib ialah:
Artinya : “ wajib menurut syara’ ialah apa yang dituntuti oleh
syara’ kepada mukallaf untuk memperbuatnya dalam tuntutan keras”. Atau menurut defisini lain ialah suatu
perbuatan kalau dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan akan
mendapatkan siksa. Contoh hukum taklifi yang jika dikerjakan mendapat pahala
dan jika ditinggalkan akan mendapat siksa.[3]
2.
Haram
Haram adalah segala perbuatan yang dilarang mengerjakannya. Bagi yang mengerjakannya akan mendapatkan
dosa, dan yang meninggalkannya akan mendapatkan pahala. Contoh Q.S .5
A-Maidah:3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ
الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ
وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا
مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ ......
Artinya: “ Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali
yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala.......”[4]
3.
mandub
Mandub
adalah segala perbuatan yang dilakukan akan mendapatkan pahala, tetapi bila
tidak dilakukan akan dikenakan siksa, dosa.
4.
makruh
Makruh
adalah perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala, tapi
apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa. Misalnya merokok, memakam makanan
yang menimbulkan bau yang tidak sedap dll.
5.
mubah
Mubah
adalah segala perbuatan yang diberi kebebasan untuk memilihnya, melakukan atau
tidak melakukan. Secara umum mubah ini dinamakan halal atau jaiz.
B.
Hukum Wadhi
Hukum wadh’i
adalah titah Allah yang mejadikan sesuatu sebagai sebab bagi adanya sesuatu
yang lain atau sebagai syarat bagi sesuatu yang lain atau juga sebagai
penghalang bagi adanya sesuatu yang lain tersebut.
Hukum
wadhi dibagi menjadi 3 yaitu:
1.
Sebab
sebab
adalah sesuatu yang dijadikan oleh syar’i sebagai alasan bagi ada dan tidaknya
hukum. Adanya sesuatu menyebabkan adanya hukum dan tidak adanya sesuatu itu
melazimkan tidak adanya hukum.
2.
Syarat
Syarat
adalah apa yang tergantung adanya hukum dengan adanya syarat dan dengan tidak
adnya syarat maka hukum tidak ada. Segala sesuatu yang terkandung adanya hukum
dengan adnya sesuatu tersebut, dan tidak adanya sesuatu itu mengakibatkan tidak
ada hukum, namun dengan adanya sesuatu itu tidak mesti pula adanya hukum.
3.
Mani’
Mani’
adalah segala sesuatu yang dengan adanya dapat meniadakan hukum atau dapat
membatalkan sebab hukum.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
masa
pembentukan hukum (fiqh) Islam dalam enam periode, yaitu:
1.
Periode awal, sejak Muhammad bin
Abdullah diangkat menjadi rasul
2.
Periode para sahabt besar
3.
Periode sahabat kecil dan tabiin
4.
periode awal abad ke-2 H sampai
pertengahan abad ke-4 H
5.
periode berkembangnya mazhab dan
munculnya taklid mazhab
6.
periode jatuhnya Baghdad (pertengahan
abad ke-7 H oleh Hulagu Khan 1217-1265) sampai sekarang.
Sumber hukum
islam yaitu: Al qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas
Macam-macam
hukum Islam yaitu:
1.
Hukum Taklifi yaitu: Wajib, Sunah,
Mandub, Mubah dan Haram
2.
Hukum wad’i yaitu: Sebab,
Syarat dan Mani’
DAFTAR PUSTAKA
Khallaf, Abdul Wahab. 1996. Kaidah-kaidah Hukum Islam.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Koto, Alaiddin. 2009. Ilmu Fiqh
dan Ushul Fiqh. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
https://sitinuralfiah.wordpress.com/bahan-ajar-2/sumber-sumber-hukum-islam/. Diakses pada tanggal 05 september 2016.
http://cpchenko.blogspot.co.id/2011/11/sejarah-pembentukan-hukum-islam-tarih.html,diakses
pada tanggal 05 september 2016.
[1]http://cpchenko.blogspot.co.id/2011/11/sejarah-pembentukan-hukum-islam-tarih.html,diakses pada tanggal 05 september 2016.
[2]https://sitinuralfiah.wordpress.com/bahan-ajar-2/sumber-sumber-hukum-islam/. Diakses pada tanggal 05 september 2016.
[3]Khallaf, Abdul Wahab. 1996. Kaidah-kaidah Hukum Islam.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
[4]http://cpchenko.blogspot.co.id/2011/11/sejarah-pembentukan-hukum-islam-tarih.html,diakses pada tanggal 05 september 2016.
Casino (2021) | DMC
BalasHapusCasino | Enjoy 김제 출장샵 the excitement of Las Vegas casinos, or try 울산광역 출장안마 your luck at casino 김제 출장마사지 games 군포 출장마사지 by DMC. The casino's 전라북도 출장샵 gaming floor is massive, and the slots have