SEJARAH PEMBENTUKAN DAN SUMBER HUKUM ISLAM




SEJARAH PEMBENTUKAN DAN SUMBER ISLAM
Disusun guna memenuhi tugas :
                        Mata kuliah fiqih
     Dosen pengampu Juli Dermawan, S.Pd.i., M.Pd.i

iain.jpeg

Disusun Oleh:
1.      Eki Wijayanti (63020160124)
2.      Ali Mustopa (63020160125)
3.      Rr Irish Reza Meidhiyanti (63020160126)

EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI dan BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI SALATIGA
2016

BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dalam kehidupannya manusia tidak akan terlepas dari yang namanya hukum,baik dari Tuhan yang diturunkan melalui perantara nabi maupun rasul yang menerima wahyu-Nya ataupun hukum yang dibuat oleh manusia itu sendiri yang meliputi hukum negara,adat dan lainnya.Hukum-hukum tersebut dibuat diciptakan tidak lain hanya untuk menata dan mengatur kehidupan manusia itu sendiri.
Islam merupakan sumber hukum dan pemikiran dimana Rasullullah hidup beberapa saat di mekkah untuk menyiarkan dan mengingatkan kepada penduduk mekkah hanya untuk menyembah Allah semata dan mninggalkan sesembahan selainNya,dan setelahnya berpindah ke Madinah untuk meneggakan pilar hukum islam yang berdiri tegak diatas fondasi utama berupa Al-Quran dan As-Sunah.pada masa inilah sejarah pembentukan dan sumber hukum islam terlembagakan dibawah pimpinan rasul yang mulia Muhammad SAW.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimanakah sejarah terbentuknya hukum-hukum Islam?
2.      Apa saja yang menjadilandasan sumber hukum Islam?
3.      Apa  saja Macam-macam hukum Islam?

C.    Tujuan Masalah

1.      Untuk mengetahui sejarah terbentuknya hukum-hukum Islam.
2.      Untuk mengetahui hal yang menjadi landasan sumber hukum Islam.
3.      Untuk mengetahui macam-macam hukum Islam.


BAB II
PEMBAHASAN
A.           Sejarah Pembentukan Hukum Islam
Sejarah pembentukan hukum Islam sejak zaman Rasulullah SAW sampai zaman moderen. Dalam menyusun sejarah pembentukan dan pembinaan hukum (fiqh) Islam, di kalangan ulama fiqh kontemporer terdapat beberapa macam pandangan.Pandangan pertama, periodisasi pembentukan hukum (fiqh) Islam oleh Syeikh Muhammad Khudari Bek dalam bukunya, Tarikh Tasyri' al-Islami (Sejarah Pembentukan Hukum Islam). Ia membahagi masa pembentukan hukum (fiqh) Islam dalam enam periode, yaitu:
1.      Periode awal,sejak Muhammad bin Abdullah diangkat menjadi rasul
2.      Periode para sahabt besar
3.      Periode sahabat kecil dan tabiin
4.      periode awal abad ke-2 H sampai pertengahan abad ke-4 H
5.      periode berkembangnya mazhab dan munculnya taklid mazhab
6.      periode jatuhnya Baghdad (pertengahan abad ke-7 H oleh Hulagu Khan 1217-1265) sampai sekarang.
Secara lengkap periodisasi sejarah pembentukan hukum Islam menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa adalah sebagai berikut.
Periode Pertama: masa Rasulullah SAW. Pada periode ini. kekuasaan pembentukan hukum berada di tangan Rasulullah SAW. sumber hukum Islam ketika itu adalah Al-Qur'an.
Periode Kedua: masa al-Khulafa' ar-Rasyidin (Empat Khalifah Besar) sampai pertengahan abad ke-l H. Pada zaman Rasulullah SAW para sahabat dalam menghadapi berbagai masalah yang menyangkut hukum senantiasa bertanya kepada Rasulullah SAW. setelah ia wafat, rujukan untuk tempat bertanya tidak ada lagi. Oleh sebab itu, para sahabat besar melihat bahwa perlu dilakukan ijtihad apabila hukum untuk suatu persoalan yang muncul dalam masyarakat tidak ditemukan di dalam Al-Qur'an atau sunah Rasulullah SAW.
Periode Ketiga: pertengahan abad ke-1 H sampai awal abad ke-2 H. Periode ini merupakan awal pembentukan fikih Islam. Sejak zaman Usman bin Affan (576-656), khalifah ketiga, parasahabatsudah banyak yang bertebaran di berbagai daerah yang ditaklukkan Islam. Masing-masing sahabat mengajarkan Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW kepada penduduk setempat.
Periode Keempat pertengahan abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4 H. Periode ini disebut sebagai periode gemilang karena fikih dan ijtihad ulama semakin berkembang. Pada periode inilah muncul berbagai mazhab, khususnya mazhab yang empat, yaitu Madzhab Maliki, Syafi’i, Hambali dan Hanafi.
Periode Kelima: pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Periode ini ditandai dengan menurunnya semangat ijtihad di kalangan ulama fikih, bahkan mereka cukup puas dengan fikih yang telah disusun dalam berbagai mazhab. Ulama lebih banyak mencurahkan perhatian dalam mengomentari, memperluas atau meringkas masalah yang ada dalam kitab fikih mazhab masing-masing.
Periode Keenam: pertengahan abad ke-7 H sampai munculnya Majallah al-Al:Ahkam al-'Adliyyah pada tahun 1286 H. Periode ini diawali dengan kelemahan semangat ijtihad dan berkembangnya taklid serta ta'assub (fanatisme) mazhab.
Periode Ketujuh: sejak munculnya Majallah al-AlAhkam al- 'Adliyyah sampai sekarang. Ada tiga ciri pembentukan fikih Islam pada periode ini, yaitu: 
1.      Munculnya Majallah al-Al-Ahkam al-'Adliyyah sebagai hukum perdata umum yang diambilkan dari fikih Mazhab Hanafi.
2.      Berkembangnya upaya kodifikasi hukum Islam
3.      Munculnya pemikiran untuk memanfaatkan berbagai pendapat yang ada di seluruh mazhab, sesuai dengan kebutuhan zaman[1]

B.     Sumber Hukum Islam
1.      Al-Qur’an
a.       Pengertian Al-Qur’an
Secara bahasa Al-Qur’an berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Sedangkan secara istilah Al-Qur’an berarti kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad S.A.W (dalam bahasa arab) yang sampai kepada kita secara mutawattir (ditulis dalam mushaf, diawali dengan Q.S. Al-Fatihah dan diakhiri Q.S. An-Naas), membacanya berfungsi sebagai  ibadah, dan merupakan hidayah (petunjuk) bagi umat manusia.
b.      Kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber hukum islam
Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi yaitu sebagai sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Al-Qur’an juga memiliki kedudukan sebagai sumber dari segala hukum baik di dunia maupun di akhirat kelak. Beberapa ayat dalam Al-Qur’an juga menyebutkan bahwa Al-Qur’an merupakan kitab yang berisi petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Hukum-hukum dalam Al-Qur’an bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, namun  ada pula yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman lebih dalam.
2.      Hadist (sunnah)
a.       Pengertian hadist (sunnah)
Secara bahasa berarti perkataan atau ucapan. Sedangkan secara istilah berarti segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqwir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad S.A.W.
Perbedaan antara hadist dan sunnah menurut ulama hadist adalah hadist merupakan ucapan dan perkataan Rasulullah S.A.W, sedangkan sunnah merupakan segala yang dilakukan Rasulullah yang menjadi sumber hukum islam.
b.      Kedudukan hadist (sunnah) sebagai sumber hukum islam
Kedudukannya berada satu tingkat dibawah Al-Qur’an, yang berarti jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam Al-Qur’an, maka yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadist tersebut.
3.      Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan para ahli fiqih dalam sebuah periode tentang suatu masalah setelah wafatnya Rasulullah tentang suatu urusan agama.
Contoh, penyembelihan hewan tanpa menyebut asama Allah, jual beli buah yang belum berumur.
4.      Qiyas
Qiyas adalah memberlakukan suatu hukum yang sudah ada nasnya kepada hukum yang belum ada nasnya berdasarkan kesamaan illat.
Contoh, khamr, illatnya karena memabukkan.[2]

C.    Macam-macam hukum Islam
A.    Hukum taklifi
Hukum taklifi adalah hukum yang menghendaki dilakukannya suatu pekerjaan oleh mukallaf, atau melarang mengerjakannya, atau melakukan pilihan antara melakukan dan meninggalkannya.
Hukum taklifi dibagi menjadi 5 yaitu:
1.      wajib
Para ahli ushul memberikan definisi wajib ialah:
Artinya : “ wajib menurut syara’ ialah apa yang dituntuti oleh syara’ kepada mukallaf untuk memperbuatnya dalam tuntutan keras”.  Atau menurut defisini lain ialah suatu perbuatan kalau dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan akan mendapatkan siksa. Contoh hukum taklifi yang jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan akan mendapat siksa.[3]
2.      Haram
Haram adalah segala perbuatan yang dilarang mengerjakannya.  Bagi yang mengerjakannya akan mendapatkan dosa, dan yang meninggalkannya akan mendapatkan pahala. Contoh Q.S .5 A-Maidah:3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ ......
 Artinya: “ Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.......[4]
3.      mandub
Mandub adalah segala perbuatan yang dilakukan akan mendapatkan pahala, tetapi bila tidak dilakukan akan dikenakan siksa, dosa.
4.      makruh
Makruh adalah perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala, tapi apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa. Misalnya merokok, memakam makanan yang menimbulkan bau yang tidak sedap dll.
5.      mubah
Mubah adalah segala perbuatan yang diberi kebebasan untuk memilihnya, melakukan atau tidak melakukan. Secara umum mubah ini dinamakan halal atau jaiz.
B.     Hukum Wadhi
Hukum wadh’i adalah titah Allah yang mejadikan sesuatu sebagai sebab bagi adanya sesuatu yang lain atau sebagai syarat bagi sesuatu yang lain atau juga sebagai penghalang bagi adanya sesuatu yang lain tersebut.
Hukum wadhi dibagi menjadi 3 yaitu:
1.      Sebab
sebab adalah sesuatu yang dijadikan oleh syar’i sebagai alasan bagi ada dan tidaknya hukum. Adanya sesuatu menyebabkan adanya hukum dan tidak adanya sesuatu itu melazimkan tidak adanya hukum.
2.      Syarat
Syarat adalah apa yang tergantung adanya hukum dengan adanya syarat dan dengan tidak adnya syarat maka hukum tidak ada. Segala sesuatu yang terkandung adanya hukum dengan adnya sesuatu tersebut, dan tidak adanya sesuatu itu mengakibatkan tidak ada hukum, namun dengan adanya sesuatu itu tidak mesti pula adanya hukum.
3.      Mani’
Mani’ adalah segala sesuatu yang dengan adanya dapat meniadakan hukum atau dapat membatalkan sebab hukum.



















BAB III
PENUTUP

            Kesimpulan
masa pembentukan hukum (fiqh) Islam dalam enam periode, yaitu:
1.      Periode awal, sejak Muhammad bin Abdullah diangkat menjadi rasul
2.      Periode para sahabt besar
3.      Periode sahabat kecil dan tabiin
4.      periode awal abad ke-2 H sampai pertengahan abad ke-4 H
5.      periode berkembangnya mazhab dan munculnya taklid mazhab
6.      periode jatuhnya Baghdad (pertengahan abad ke-7 H oleh Hulagu Khan 1217-1265) sampai sekarang.
Sumber hukum islam yaitu: Al qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas
Macam-macam hukum Islam yaitu:
1.      Hukum Taklifi yaitu: Wajib, Sunah, Mandub, Mubah dan Haram
2.      Hukum wad’i yaitu: Sebab, Syarat dan Mani’














DAFTAR PUSTAKA

Khallaf, Abdul Wahab. 1996. Kaidah-kaidah Hukum Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Koto, Alaiddin. 2009. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.




[3]Khallaf, Abdul Wahab. 1996. Kaidah-kaidah Hukum Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Komentar

  1. Casino (2021) | DMC
    Casino | Enjoy 김제 출장샵 the excitement of Las Vegas casinos, or try 울산광역 출장안마 your luck at casino 김제 출장마사지 games 군포 출장마사지 by DMC. The casino's 전라북도 출장샵 gaming floor is massive, and the slots have

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Al-Sharf (Perdagangan Valuta Asing)

PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI

SEBAB-SEBAB PENAMAAN ILMU TAUHID